Cari Blog Ini

Rabu, 17 Agustus 2011

Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?

Jenis Asuransi yang diperlukan sangat tergantung dari kontrak dengan principal (contract of work) dan jenis pekerjaannya (scope of work), namun umumnya terdiri dari Asuransi Property Damage dan Asuransi Contractors’ Liability

Property Damage Insurance, biasanya terdiri dari:

- Contractors’ / Erections’ All Risks (CAR/EAR)

- Project Marine Cargo Insurance and DSU

- Contractors’ Plant and Equipments (CPE)

- Marine Hull and P&I (untuk penyedia jasa transportasi, carriers atau forwarding company-nya)

Contractors’ Liability Insurance, biasanya merupakan paket Asuransi yang terdiri dari:

- Professional Indemnity

- Public Liability

- Employers’ Liability

- Workmen Compensation

- Automobile Liability

Karakteristik dari Contractors’ Liability Insurance adalah Limit of Liability yang sangat besar bahkan umumnya jauh lebih besar dari nilai kontrak pekerjaannya (Total Contract Value), umumnya mulai dari US$ 5 juta s/d US$ 100 juta atau lebih.

Klaim apa saja yang dijamin dalam Contractors’ Liability Insurance?

Klaim Liability dapat berupa Property Damage, Bodily Injury, dan Law Cost and Expenses.

Bayangkan the worst scenario jika terjadi suatu kelalaian atau kecelakaan kerja dalam suatu proyek PLTU misalnya yang menyebabkan ledakan atau kebakaran yang menghanguskan sebagian besar instalasi PLTU yang sangat rentan dan sensitive bisa saja menimbulkan kerugian yang sangat dasyat tidak hanya total proyek yang akan hancur, tapi juga kerugian jiwa, kematian, polusi lingkungan dan tuntutan ganti rugi dari pemerintah dan masyarakat sekitarnya.

Jadi tidak heran jika Limit of Liability yang diminta sangat besar jauh lebih besar dari nilai kontrak pekerjaannya sendiri.

Secara singkat bentuk kerugian atau klaim dapat diuraikan berdasarkan jenis asuransinya:


1. Professional Indemnity

Menjamin liability atas kesalahan design, perancangan, advis atau jasa konsultansi yang diberikan atau atas

breach of duty jasa profesi lainnya.


2. Public Liability

Menjamin liability atas kelalaian atau kecelakaan kerja yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek tsb


3. Employers’ Liability

Menjamin liability majikan kepada tenaga kerja permanent maupun buruh kontrak atas kelalaian atau

kecelakaan kerja


4. Workmen Compensation

Jaminan atau santunan biaya pengobatan, cacat atau kematian tenaga kerja atau buruh sama halnya dengan

jamsostek.


5. Automobile Liability

Menjamin liability yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang dipergunakan dalam proyek tsb

Tidak ada komentar: