Cari Blog Ini

Jumat, 25 Juli 2008

Ciri-ciri Agent Asuransi yang baik

Kadang-kadang kita menjadi dilema bagi kita yang kurang pengetahuan dalam bidang Asuransi, kita akan menunjuk seorang agent dari sebuah perusahaan Asuransi untuk membantu kita dalam berasuransi. Tetapi banyak kejadian justru agent yang kita percaya malah berkianat dan membawa kabur uang kita yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan Asuransi.
Agar kejadian seperti yang diuraikan diatas tidak menimpa kita, maka tidak ada salahnya untuk menyimak beberapa hal dibawah ini
  • Pilihlah agent yang benar-benar mengerti masalah asuransi, sedikit ciri-cirinya adalah agent tersebut lancar dan tidak ragu-ragu menjawab pertanyaan dan menjelaskan produk asuransi yang ditawarkannya.
  • Tanyakan kepada agent tersebut berapa lama ybs berkecimpung di dunia perasuransian, semakin lama agent tersebut bekerja diperusahan asuransi maka agent tersebut akan lebih berpengalaman terhadap hal-hal diseputar asuransi.
  • Tidak ada salahnya bagi anda untuk mengecek perusahaan asuransi tempat si agent bekerja, biasanya perusahaan tersebut akan mereferensi atau bisa juga mereka melarang anda untuk berurusan dengan agent tersebut.
  • Tanyakan kepada agent asuransi yang datang ketempat anda beberapa client yang bisa merekomendasikan dia, hal ini penting karena semakin banyak orang yang bisa mereferensikan dia maka agent tersebut sudah memiliki kepercayaan dari orang-orang diluar anda.
  • Selalu tanyakan kepada devisi keuangan perusahaan asuransi mengenai pembayaran yang sudah anda titipkan kepada agent tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran yang anda lakukan benar-benar sudah diterima oleh perusahaan.
  • Dalam penawaran asuransi agent tersebut tidak menjelaskan cara-cara untuk mencurangi perusahaan asuransi, karena sikap agent semacam itu bisa jadi juga akan mencurangi anda dikemudian hari (Maka berhati-hatilah dengan ajakan berbuat curang). dalam hal terjadi kecurangan yang disengaja oleh tertanggung (Nasabah) maka tidak menutup kemungkinan divisi legal dari perusahaan asuransi tersebut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.