Cari Blog Ini

Rabu, 17 Agustus 2011

Contractors’ All Risks (CAR)


Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk:

· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional

· Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)

·Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Polis Contractors’ All Risks (CAR) terdiri dari 2 Bagian

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tsb


· Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa:

  • Contract Work – Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara, material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
  • Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.
  • Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)
  • Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)

Pengecualian


  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Kesengajaan oleh Tertanggung
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
  • Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
  • Kesalahan desain (faulty design)
  • Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
  • Kerusakan pada kendaraan umum
  • Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)

a) bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

b) property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

c) law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

Jaminan Tambahan (Klausul)

  • MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)
  • MR 002 Cover for Cross Liability
  • MR 003 Maintenance Visits Cover
  • MR 004 Extended Maintenance Cover
  • MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight
  • MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight
  • MR 013 Property in Off-Site Storage
  • MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations
  • MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property
  • MR 113 Inland Transit
  • MR 115 Cover for Designer’s Risk
  • MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service
  • MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured
  • MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support

Deductibles

Untuk Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible – potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.

Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?

Jenis Asuransi yang diperlukan sangat tergantung dari kontrak dengan principal (contract of work) dan jenis pekerjaannya (scope of work), namun umumnya terdiri dari Asuransi Property Damage dan Asuransi Contractors’ Liability

Property Damage Insurance, biasanya terdiri dari:

- Contractors’ / Erections’ All Risks (CAR/EAR)

- Project Marine Cargo Insurance and DSU

- Contractors’ Plant and Equipments (CPE)

- Marine Hull and P&I (untuk penyedia jasa transportasi, carriers atau forwarding company-nya)

Contractors’ Liability Insurance, biasanya merupakan paket Asuransi yang terdiri dari:

- Professional Indemnity

- Public Liability

- Employers’ Liability

- Workmen Compensation

- Automobile Liability

Karakteristik dari Contractors’ Liability Insurance adalah Limit of Liability yang sangat besar bahkan umumnya jauh lebih besar dari nilai kontrak pekerjaannya (Total Contract Value), umumnya mulai dari US$ 5 juta s/d US$ 100 juta atau lebih.

Klaim apa saja yang dijamin dalam Contractors’ Liability Insurance?

Klaim Liability dapat berupa Property Damage, Bodily Injury, dan Law Cost and Expenses.

Bayangkan the worst scenario jika terjadi suatu kelalaian atau kecelakaan kerja dalam suatu proyek PLTU misalnya yang menyebabkan ledakan atau kebakaran yang menghanguskan sebagian besar instalasi PLTU yang sangat rentan dan sensitive bisa saja menimbulkan kerugian yang sangat dasyat tidak hanya total proyek yang akan hancur, tapi juga kerugian jiwa, kematian, polusi lingkungan dan tuntutan ganti rugi dari pemerintah dan masyarakat sekitarnya.

Jadi tidak heran jika Limit of Liability yang diminta sangat besar jauh lebih besar dari nilai kontrak pekerjaannya sendiri.

Secara singkat bentuk kerugian atau klaim dapat diuraikan berdasarkan jenis asuransinya:


1. Professional Indemnity

Menjamin liability atas kesalahan design, perancangan, advis atau jasa konsultansi yang diberikan atau atas

breach of duty jasa profesi lainnya.


2. Public Liability

Menjamin liability atas kelalaian atau kecelakaan kerja yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek tsb


3. Employers’ Liability

Menjamin liability majikan kepada tenaga kerja permanent maupun buruh kontrak atas kelalaian atau

kecelakaan kerja


4. Workmen Compensation

Jaminan atau santunan biaya pengobatan, cacat atau kematian tenaga kerja atau buruh sama halnya dengan

jamsostek.


5. Automobile Liability

Menjamin liability yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang dipergunakan dalam proyek tsb

Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)





Menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:

· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

·Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Pengecualian

· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

· Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha

· Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan

· Kerusakan mekanik dan boiler

· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

Harta benda yang tidak dijamin

Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun

Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang

Perhiasan, batu mulia, karya seni

Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan, Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

Benefit Tambahan (Klausul)

  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI) - Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya

Deductibles

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:

- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL

- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000

- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim

- Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim

- Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan

- Kerugian lainnya : Rp1,000,000

Sehingga Asuransi Property All Risks Menjamin risiko………

Kebakaran • Petir •Ledakan • Kejatuhan peswat terbang •Kerusuhan • Pemogokan •Perbuatan Jahat • Huru HaraAgin Topan, Badai •Banjir, Kerusakan akibat Air • Pencurian • Tanah longsor • Tertabrak kendaraan •Kejatuhan pohon • Biaya Arsitek •Biaya Pemadam Kebakaran • Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran •Pembersihan Puing-puing • Biaya konsultan klaim •Kerugian lainnya •dan masih banyak lagi

Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan

Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)

•Gross Profit : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)

•Gross Rental : Rental – Savings

•Indemnity Period : 12 to 24 months

Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown)Jaminan Pilihan dengan sub limit

Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik

Okupasi-Jenis Usaha

Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.

Pabrik • Risiko Industri •Gudang • Kantor •Toko • Sekolah •Rumah Sakit• Hotel •Mall • Container Terminal •Galangan Kapal • Entertainment • High rise building •Rumah Tinggal •dan lain-lain